Jessica Bebas, Polisi: Masih Bisa Kami Cekal

Regina Fiardini, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2016 19:18 WIB
Jessica Kumala Wongso (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berkas yang tak kunjung lengkap membuat Jessica Kumala Wongso (27) bisa menghirup udara segar. Meski sudah keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, namun polisi masih bisa mencekalnya agar tidak bepergian keluar negeri.

(Baca juga: Polisi: Penyidikan Jessica Bisa Sampai 18 Tahun)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, ada dua orang yang bisa memperpanjang masa penahanan Jessica. Mereka adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Jadi yang bisa tanda tangan itu keduanya. Kalau Pak Krishna tanda tangan bisa untuk perpanjang masa pencekalan selama 20 hari, kalau Pak Kapolri bisa sampai enam bulan," papar Awi kepada wartawan di ruangannya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

(Baca juga: Bolak-Balik 100 Kali, Berkas Jessica Tak Akan P21)

Diketahui, lantaran pernah tinggal lama di Negeri Kanguru, Jessica memiliki status Permanent Resident di Australia. Meski khawatir jika tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin itu kembali ke Australia, namun Awi mengaku pihaknya enggan berandai-andai soal siapa yang akan meminta pencekalan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya