JAKARTA - Anggota Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang pria bernama RS (37) lantaran tersangkut kasus pencurian dalam sebuah Metromini 07 di Jalan Letjen Suprapto Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan, kejadian bermula ketika Mufid Ainun yang sedang berada di Metromini 07 dengan posisi berdiri diapit oleh tiga orang pria tidak dikenal.
Kemudian seorang pengamen naik untuk menghibur penumpang di dalam Metromini. Ketika itu korban bermaksud ingin mengambil uang untuk memberikan kepada sang pengamen tersebut. Namun, korban merasa didorong dari samping kanan dan kiri oleh ketiga orang tak dikenal secara bersamaan.
"Satu pelaku yang berada di belakang korban langsung mengambil ponsel yang disimpan didalam kantong baju depan," kata Suyatno, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).
Korban pun memergoki pelaku mengambil telefon gengam tersebut. Korban lantas teriak copet sehingga penumpang lainya langsung menangkap RS dan langsung dihakimi serta melucuti pakaian pria itu. RS diketahui sebagai warga Jalan Baladewa Kiri, Tanah Tinggi Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Sedangkan dua pelaku lain mereka berhasil melarikan diri lewat pintu lain. Sampai saat ini petugas masih menahan mereka," ujarnya.
RS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan barang bukti satu unit HP diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.
(Khafid Mardiyansyah)