MANADO - Penanganan kasus dugaan pemerkosaan gadis asal Manado yang kini ditangani Polda Gorontalo akan segera memasuki babak akhir.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk meminta keterangan saksi dan dari bukti-bukti yang ditemukan. Penyidik belum menemukan bukti yang mengarah ke tindak pidana pemerkosaan.
Atas dasar inilah, Polda Gorontalo akan segera menghentikan penyidikan perkara ini.
Brigjen Pol Hengkie Kaluara sejak mengatakan, sejak menerima pelimpahan berkas laporan dugaan pemerkosaan terhadap STC dari Polda Sulut, 11 Mei 2016, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap fakta hukum dalam kasus ini.
"Penyidik Polda Gorontalo telah memeriksa 17 orang saksi termasuk saksi korban, termasuk melakukan pra rekontruksi di dua TKP hotel yang ada di Kota Gorontalo untuk mendukung keterangan para saksi," katanya di Manado, Jumat (27/5/2016).
(Baca juga: Polri: Pemerkosaan Gadis oleh 19 Pria Sulit Dibuktikan)
Kata dia, dari hasil pemeriksaan baik itu keterangan saksi dan fakta yang ditemukan termasuk hasil visum dokter ahli bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan dan pemerkosaan terhadap STC.
Atas dasar inilah, Brigjen Pol Hengkie Kaluara menegaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3.
Henkie menambahkan, sebelum memastikan penyidikan perkara ini akan dihentikan, terlebih dahulu pihaknya masih akan melengkapi berkas pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan saksi korban termasuk melakukan konfrontir dan rekonstruksi pada minggu depan.
Sementara terkait empat anggotanya yang terlibat dalam kasus ini, jenderal bintang satu tersebut memastikan kini keempatnya telah menjalani pemeriksaan oleh divisi propam Mabes Polri, dan akan mendapatkan sanksi. Terkait keberadaan mereka di TKP dan juga dugaan adanya pesta narkoba dalam kasus ini.(gun)
(Susi Fatimah)