TANGERANG - Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson mengungkapkan, dari hasil investigasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditemukan empat pelanggaran maskapai penerbangan PT Lion Group.
Menurut Herson, pelanggaran PT Lion Group yakni terkait kasus salah menurunkan penumpang terjadi pada pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa 10 Mei 2016.
"Pertama Lion Group telah memindahkan tanggung jawab layanan jasa penumpang kepada pihak ketiga, yakni PT Sari Indah sebagai pemilik bus yang kala itu salah mengantarkan penumpang internasional ke domestik,” katanya, Senin (30/5/2016) malam.
(Baca: Kemenhub Beri Waktu Perbaikan, Lion Air Girang)
Terkait pelanggaran tersebut, PT Lion Group dinyatakan telah lalai dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi kesalahan prosedur penanganan penumpang.