TANGERANG – Sejumlah saung mesum di kawasan Pantai Sangrila, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akan ditertibkan hari ini, Selasa (31/5/2016).
Sedikitnya 360 petugas gabungan akan diterjunkan untuk menertibkan ratusan bangunan semi permanen dan liar di bibir pantai itu.
"Kita akan mengerahkan 200 personel Polri, dibantu 100 personel TNI Kodim, dan 60 personil Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tangerang," ungkap Kapolresta Tangerang, AKBP Asep Edi Suheri.
Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban saung mesum di Pantai Sangrila, yang selama ini digunakan oleh oknum pedagang untuk sarana prostitusi.
"Kami berkaca dengan penertiban di Dadap, Kecamatan Kosambi. Karenanya, segala upaya penegakan aturan mulai dari preventif dan persuasif, sudah kami ke depankan terlebih dahulu," paparnya.
Asep yakin dengan penertiban yang akan dilakukan akan berjalan kondusif. Sebab, Pemkab Tangerang telah memberikan surat pemberitahuan penertiban pertama hingga ketiga.
"Di samping itu, Pemkab juga sudah mendapat dukungan dari tokoh agama dan masyarakat setempat. Bahkan, warga setempat sudah menyatakan mendukung dilakukannya penertiban," tegas Asep.
Rencananya, Pemkab Tangerang akan menertiban bangunan yang berjarak 10 meter dari bibir pantai yang sudah dipastikan sebagai sarana prostitusi.
"Sekitar seratusan warem atau saung mesum yang ada di lepas bibir pantai akan ditertibkan. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim, pada saat menjalani puasa nanti," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)