TANGERANG - Terpidana mati atas kasus narkoba asal Nigeria, Michael Titus Ighweh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam pengajuan yang dilayangkan hari ini, Michael memohon agar pengadilan membatalkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada 2003 lalu.
Dengan suara bergetar Michael Titus membacakan surat permohonannya pada hakim yang diketuai oleh Sun Basana Hutagalung di ruang sidang. Tidak lama, Michael menangis histeris dan memohon ampun agar pengadilan bisa membatalkan hukuman matinya.
Maichael Titus didampingi kuasa hukum masing-masing Indra Sahnun Lubis, Susanti Agustina, Sitor Situmorang, dan Andi Mulia Siregar. PK diajukan berdasarkan berdasarkan keterangan saksi yang sudah meninggal.
“PK kedua yang diajukan oleh klien kami sesuai dengan SEMA Nomor 7 tahun 2014 angka 4, jo SEMA Nomor 10 tahun 2009 angka 2 sehingga dapat diterima. Hal ini disebabkan karena adanya putusan PK yang saling bertentangan,” kata kuasa hukum Michael di PN Tangerang, Selasa (31/5/2016).
“Kedua saksi yaitu Marlena dan Izuchukwu Okoloaja sudah meninggal sebelum dilaksanakan sidang. Mereka meninggal di sel tahanan penyidik, sehingga tidak bisa dihadirkan di persidangan. Namun para hakim begitu yakin dan percaya keterangan orang yang sudah meninggal untuk menjatuhkan pidana mati untuk Mochael Titus,” kata Susanti Agustina.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua WNA asal Nigeria yaitu Hillary K Chimizie dan Michael Titus Igweh pada 23 Oktober 2003. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan dan menyelundupkan heroin seberat 5,8 Kg ke Indonesia.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Permadi, didampingi hakim anggota Wahyu Setianingsih dan Mulyanto itu, kedua terpidana dianggap sebagai anggota sindikat peredaran narkotika internasional.
(Risna Nur Rahayu)