Hukuman Diperberat, Suryadharma Ali Tak Akan Banding Lagi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 02 Juni 2016 20:03 WIB
Share :

Perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl itu telah diputus tanggal 19 Mei 2016 silam. Majelis banding yang memutus perkara itu diketuai oleh Hakim HM Mas'ud Halim SH. MHum.

Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada SDA.

Majelis hakim menilai mantan Menteri Agama itu telah terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Perbuatan dirinya telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya