TANGERANG - Barang bukti pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eno Parihah (18), berupa cangkul dibawa ke persidangan dengan terdakwa Rahmat Alim (16) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6/2016).
Melihat barang bukti tersebut, ibu Eno, Mahpudoh, tak kuasa menahan tangis hingga memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang.
"Ibu enggak kuat pas lihat cangkul dibawa masuk. Akhirnya dia keluar. Jadi cuma bapak yang ada di dalam ruangan sidang," kata Kepala Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Mafruhah, yang turut hadir mendampingi keluarga korban dalam sidang tersebut.
Menurut Mafruhah, seluruh keluarga korban datang dari Serang, untuk menyaksikan jalannya persidangan. Kedua orangtua korban juga dimintai keterangannya sebagai saksi.
Pihak keluarga berharap ketiga pelaku dihukum mati atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa Enno yang merupakan anak ke empat dari 7 bersaudara ini. "Keluarga ingin pelaku dihukum mati karena perbuatannya sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan," katanya.
(Muhammad Saifullah )