Tobat dari Jalur Independen, Syarat Ahok Melamar ke PDIP

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 07 Juni 2016 15:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Okezone).
Share :

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mempersilakan petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta melalui partainya.

Meski demikian, Basarah mengingatkan agar Ahok mengikuti tradisi atau ketentuan PDIP bila ingin maju sebagai calon gubernur. Salah satunya harus benar-benar lepas dari calon perseorangan atau independen yang sampai saat ini ditempuh Ahok.

"Prinsipnya, PDIP berpedoman pada prinsip berpolitik yang tidak bisa diubah dan digantikan, bahwa PDIP tidak mungkin cagub perseorangan. Itu prinsip yang tidak mungkin dilakukan oleh PDIP. Kita mazhab gotong royong. Perseorangan ini mazhab individualisme," ujar Basarah di Gedung DPR, Selasa (7/6/2016).

(Baca: Spanduk Ahok-Djarot Tak Pengaruhi Kepurusan PDIP di Pilgub DKI)

Basarah menjelaskan, tradisi yang dilakukan PDIP dalam menjaring calon kepala daerah terdapat empat tahap, yakni mendaftar, verifikasi, penyaringan dan terakhir cawagubnya harus berasal dari PDIP. Untuk saat ini, cawagub yang akan diusung yakni ada nama Boy Sadikin dan Djarot Saiful Hidayat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya