PADANGSIDIMPUAN - Sejumlah pasangan luar nikah terjaring razia gabungan antara Satpol PP Kota Padangsidimpuan dan petugas kepolisian setempat. Umumnya, mereka yang terjaring tersebut berasal dari luar daerah.
Pantauan di lokasi, sejumlah pasangan luar nikah tersebut terjaring di tempat hiburan malam seperti, Jalan Baru (JB) Karaoke, Jalan By Pass, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Bagi yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), para petugas langsung menggiringnya ke mobil dan membawanya ke kantor.
Razia dilanjutkan ke tempat karaokean Taman Warna. Sayangnya, di lokasi tersebut, sengaja atau tidak sengaja, para petugas terlambat masuk ke lokasi, sehingga para wanita penghibur dan tamunya sudah kabur terlebih dahulu. Melihat patroli datang, para tamu dan perempuan penghibur langsung kabar dari pintu samping dan lari mengarah ke hutan.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Samadi mengungkapkan, razia tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif pada bulan Ramadan. Menurutnya, razia tersebut merupakan agenda rutin, sehingga masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa tidak merasa terganggu.
"Supaya warga yang sedang berpuasa merasa nyaman dan tidak merasa terganggu, karena warga membutuhkan kenyamanan saat berpuasa," kata Samadi kepada wartawan, Rabu (8/6/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, seluruh pasangan luar nikah tersebut akan diproses, sehingga ada efek jera bagi mereka. Dia mengatakan, mereka akan bisa dipulangkan apabila keluarga mereka datang menjemput atau ada yang mau bertanggung-jawab.
"Kegiatan ini akan terus berjalan," tegasnya.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan, Zulfan Effendi Hasibuan menyayangkan ulah pemilik tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, sebelum puasa, mereka sudah membuat perjanjian agar tidak beroprasi selama Puasa Ramadan.
”Kami menyesalkan sikap para pemilik karena melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelum bulan puasa itu,” kata Zulfan.
Dia mendesak agar pihak kepolisian atau Pemko Padangsidimpuan, agar memberikan sanksi yang tegas kepada tempat karaokean yang ketauan beroperasi selama bulan puasa. Dia mengatakan, MUI hanya bisa mengingatkan warga, dan tidak mempunyai kebijakan untuk memberikan sanksi.
"Apabila kami mempunyai kebijakan, maka kami akan jatuhkan sanksi yang berat," tegasnya.
(Awaludin)