JAKARTA - Terdakwa dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Darmawan Sepriyossa mengatakan, kasus yang menjerat dirinya ini tak tepat dibawa ke pengadilan.
Menurut dia, kasus pencemaran nama baik melalui majalah Obor Rakyat lebih tepat diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selanjutnya dimediasi Dewan Pers.
"Saya melihat kasus ini tak pada tempatnya disidangkan sebagaimana saat ini, dengan pasal-pasal yang didakwakan sebagaimana yang kita lihat pada waktu sekarang ini. Menurut saya kasus ini lebih tepat diadili dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Darmawan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
(Baca Juga: Terdakwa Kasus Obor Rakyat Minta Maaf ke Jokowi)
"Meskipun benar bahwa apakah UU tersebut telah memenuhi kriteria lex specialis atau tidak masih menjadi diskursus berkelanjutan, setidaknya UU tersebut lebih khusus mengurus persoalan pers," lanjutnya.
Darmawan mengungkapkan, Mahkamah Agung (MA) pun dalam berbagai keputusannya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah prevail atau diutamakan untuk mengadili persoalan-persoalan pers.
Tak hanya itu, dalam kesempatan ini dia turut merincikan hal yang paling mendasar mengenai produk Jurnalistik.
Pertama dia mengutip F. Fraser Bond dalam 'An Introduction to Journalism' menulis bahwa jurnalistik adalah segala bentuk yang membuat berita dan ulasan mengenai berita hingga sampai pada kelompok pemerhati.
Kemudian, Roland E. Wolseley dalam ‘Understanding Magazines’ menegaskan jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematik dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat kabar, majalah, dan atau disiarkan di stasiun penyiaran.
"Sementara tokoh dan pejuang pers nasional Adinegoro, sebagaimana ditulis Djen Amar dalam ‘Hukum Komunikasi Jurnalistik’, menyatakan jurnalistik adalah semacam kepandaian mengarang yang pokoknya memberi perkabaran pada masyarakat dengan selekas-lekasnya agar tersiar seluas-luasnya," papar dia.
Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pun dengan jelas disebutkan apa yang dimaksud dengan pers atau jurnalistik, yakni sebagaimana Pasal 1 yang menegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sebagai acuan terakhir, dalam ‘Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi’, almarhum Prof Onong Uchjana Effendy mengemukakan definisi jurnalistik sebagai teknik mengelola berita, mulai dari mendapatkan bahan sampai menyebarluaskannya kepada masyarakat.
"Dengan semua kriteria yang saya kemukakan tadi, bagaimana bisa manakala kami sebagai pengelola Obor Rakyat dalam proses pembuatan tabloid tersebut hingga sampai ke tangan pembaca, yakni para saudara kami yang kurang beruntung tak segampang kita semua mengakses aneka kabar di dunia maya via internet, telah melakukan— saya kutipkan definisi dari UU Pers no 40/1999 tersebut, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dan seterusnya, masih dikatakan bukan merupakan produk jurnalistik?," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa.
Setyardi adalah Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, sedangkan Darmawan adalah redaktur di tabloid yang sama.
Mereka dituduh melakukan pencemara nama baik terhadap Presiden Joko Widodo pada saat gelaran Pilpres 2014 lalu.
Dalam sidang itu sendiri, Setyardi didakwa dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-satu KUHP. Sementara itu, Darmawan didakwa dengan Pasal 310 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-satu KUHP.
(Fiddy Anggriawan )