Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pun dengan jelas disebutkan apa yang dimaksud dengan pers atau jurnalistik, yakni sebagaimana Pasal 1 yang menegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sebagai acuan terakhir, dalam ‘Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi’, almarhum Prof Onong Uchjana Effendy mengemukakan definisi jurnalistik sebagai teknik mengelola berita, mulai dari mendapatkan bahan sampai menyebarluaskannya kepada masyarakat.
"Dengan semua kriteria yang saya kemukakan tadi, bagaimana bisa manakala kami sebagai pengelola Obor Rakyat dalam proses pembuatan tabloid tersebut hingga sampai ke tangan pembaca, yakni para saudara kami yang kurang beruntung tak segampang kita semua mengakses aneka kabar di dunia maya via internet, telah melakukan— saya kutipkan definisi dari UU Pers no 40/1999 tersebut, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dan seterusnya, masih dikatakan bukan merupakan produk jurnalistik?," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa.
Setyardi adalah Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, sedangkan Darmawan adalah redaktur di tabloid yang sama.
Mereka dituduh melakukan pencemara nama baik terhadap Presiden Joko Widodo pada saat gelaran Pilpres 2014 lalu.
Dalam sidang itu sendiri, Setyardi didakwa dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-satu KUHP. Sementara itu, Darmawan didakwa dengan Pasal 310 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-satu KUHP.
(Fiddy Anggriawan )