"Daging itu tersimpan dalam lemari es di rumah seorang oknum prajurit TNI bernama Kopka TS. Tapi, yang menjalani kegiatan ilegal itu istrinya berinisial V. Pengakuannya sudah setahun terakhir mereka menjalani bisnis ini. Pemasaranya ke pasar-pasar tradisional di Medan," ujarnya.
Anggoro mengaku, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Direktorat Bea Cukai, untuk menindaklanjuti tangkapan tersebut.
"Yang sipil akan kita serahkan ke Polda Sumut. Sementara Kopka TS akan ditangani POM untuk diperiksa. Tapi yang pasti Kopka TS akan dikeluarkan dari rumah dinas," jelasnya.
(Salman Mardira)