Program parkir berlangganan terhadap pemilik kendaraan bermotor, lanjut Setiyono, mampu memberikan sumbangan besar terhadap penerimaan pendapatan asli daerah. Namun untuk mengevaluasi program parkir berlangganan ini tergantung pada anggota DPRD Kota Pasuruan. Karena parkir berlangganan tersebut telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda).
Selama ini masyarakat terbebani dengan tarif parkir kendaraan yang harus dibayar dua kali. Selain pembayaran parkir berlangganan yang melekat pada pajak kendaraan bermotor, masyarakat masih harus membayar pada petugas juru parkir (jukir).
"Stiker parkir berlangganan seperti tidak berlaku. Petugas jukir masih menarik ongkos parkir. Mereka membebaskannya setelah kita adu mulut dengan petugas jukir. Apa ini yang dinamakan pelayanan kepada masyarakat," kata Sanusi, seorang warga Bugul Kidul.
(Angkasa Yudhistira)