JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang parkir liar. Operasi penertiban ini dilakukan di Jalan Senopati, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami sasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, dikutip Minggu (16/3/2025).
Dari operasi yang dilakukan, 23 kendaraan bermotor dilakukan penertiban. 12 kendaraan roda dua diangkut, satu mobil diderek dan sepuluh kendaraan roda dua sisanya dilakukan operasi cabut pentil (OCP).
"Untuk kendaraan yang kedapatan parkir liar tersebut, kami bawa menggunakan mobil derek dan tiga unit truk," ucapnya.
Kendaraan yang terjaring Operasi Lintas Jaya, lanjutnya, akan didata di kantor dan para pemilik yang ingin mengambil kendaraannya akan diberikan sanksi BAP tilang oleh pihak Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami selalu mengimbau kepada para pemilik kendaraan, tolong parkir sesuai tempat yang sudah disediakan atau semestinya. Karena, parkir liar seperti ini tentunya merugikan banyak orang, seperti para pejalan kaki, pesepeda hingga pengguna jalan lainnya," tandasnya.
(Puteranegara Batubara)