Sebelumnya, Agus Rahardjo menyebutkan, pihaknya berencana akan bertemu dengan BPK, guna membicarakan tentang ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Hal itu harus dilakukan karena penyidik KPK sendiri tak menemukan adanya perbuatan yang terindikasi melawan hukum.
"Jalan satu-satunya lebih baik undang BPK, ketemu penyidik kami. Kalau dari situ selesai kalau perbuatan melawan hukumnya enggak ada," kata Agus.
(Susi Fatimah)