JAKARTA - Komisi III DPR akan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggak Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Miko Ginting menilai, DPR tidak boleh hanya sekadar memberikan persetujuan terkait pencalonan Kapolri.
"Sebagaimana Pasal 11 UU Kepolisian. Namun, melakukan pemeriksaan mendalam terkait rekam jejak, integritas, maupun independensi calon Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian," ujar Miko melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone, Kamis (16/6/2016).
Mika mengimbau agar KPK, PPATK, dan Komnas HAM dilibatkan dalam pengujian tersebut. Hal itu sebagai bentuk kontrol DPR terhadap pelaksanaan janji Nawa Cita Jokowi, tentang Kapolri bersih, kompeten, antikorupsi, dan komit pada penegakan hukum.
"Pertimbangan politik semata seharusnya dikesampingkan untuk mendapatkan Kapolri yang berintegritas," imbuhnya.