Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR mengatakan, lembaganya tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Karenanya, dari hasil tersebut, KPK tidak akan meningkatkan status proses hukum tersebut ke dalam tahap penyidikan.
Agus juga menjelaskan, pihaknya sudah mengundang ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut.
Di antaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi). Hasilnya, tambah Agus, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit BPK terkait pembelian lahan Sumber Waras.
(Fiddy Anggriawan )