Menurut Yasonna, sangat wajar bila pemerintah menanyakan proses hukum warganya yang terjerat di negara lain. Sebagai sebuah negara, hal itu memang perlu dilakukan. Tindakan Pemerintah China bukan sebuah intervensi.
"Kan wajar seperti itu meminta proses hukum yang dipercepat. Ini kan negara wajib membantu warganya yang terbelit hukum. Sama seperti kita yang membantu WNI yang bermasalah di luar negeri," terang Yasonna.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan lima WN China yakni Guo Lin Zhong (26), Wang Jun (28), Zhu Huafeng (47), Cheng Qianwu (48), dan Xie Wuming (41) sebagai tersangka. Mereka disangka menyalahgunakan izin tinggal.
Kelimanya ditangkap saat melakukan kegiatan melakukan pengeboran di lahan milik TNI Angkatan Udara di sekitar Lanud Halim Perdanakusuma. Mereka dianggap melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kini kasus kelimanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Setelah sempat mendekam di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, mereka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Cipinang untuk menunggu proses persidangan.
(Awaludin)