JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bertemu Menteri Kehakiman China Wu Aiying. Dalam pertemuan tersebut, salah satu hal yang dibahas yakni mengenai proses hukum lima warga negara China yang sudah dijadikan tersangka.
Yasonna mengatakan, pihaknya menjelaskan kepada Pemerintah China bahwa proses hukum lima warga negaranya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan izin tinggal itu dipercepat untuk diselesaikan.
"Proses hukum itu tetap jalan. Ini proses hukum, kita percepat proses hukumnya. Sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).
(Baca juga: Kasus WNA di Halim, DPR Minta Petugas Imigrasi Ditambah)
Menurut Yasonna, sangat wajar bila pemerintah menanyakan proses hukum warganya yang terjerat di negara lain. Sebagai sebuah negara, hal itu memang perlu dilakukan. Tindakan Pemerintah China bukan sebuah intervensi.
"Kan wajar seperti itu meminta proses hukum yang dipercepat. Ini kan negara wajib membantu warganya yang terbelit hukum. Sama seperti kita yang membantu WNI yang bermasalah di luar negeri," terang Yasonna.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan lima WN China yakni Guo Lin Zhong (26), Wang Jun (28), Zhu Huafeng (47), Cheng Qianwu (48), dan Xie Wuming (41) sebagai tersangka. Mereka disangka menyalahgunakan izin tinggal.
Kelimanya ditangkap saat melakukan kegiatan melakukan pengeboran di lahan milik TNI Angkatan Udara di sekitar Lanud Halim Perdanakusuma. Mereka dianggap melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kini kasus kelimanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Setelah sempat mendekam di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, mereka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Cipinang untuk menunggu proses persidangan.
(Awaludin)