Telusuri Dana Teman Ahok, Penegak Hukum Jangan Tergiring Opini

Bayu Septianto, Jurnalis
Sabtu 18 Juni 2016 02:32 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Aparat penegak hukum tak boleh tergiring opini berbagai pihak dalam menelusuri dugaan aliran uang Rp30 miliar dari salah satu pengembang proyek reklamasi teluk Jakarta ke Teman Ahok, selaku organisasi pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Nasir Djamil, aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus maksimalkan kemampuan sarana dan prasarana yang dimilikinya untuk mengungkap persoalan tersebut tanpa terpengaruh opini yang berkembang, terutama dari masyarakat yang pro dengan Ahok.

"Saya pikir institusi penegak hukum tidak akan terpengaruh dengan opini yang berkembang. Mereka punya SOP (standar operasional prosedur) dan untuk mendukung SOP itu mereka punya sarana dan prasarana," ujar Nasir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).

Dengan sarana dan prasarana itu, Nasir berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat menelusuri temuan tersebut.

"Kalau memang dibutuhkan sarana yang memungkinkan supaya lebih cepat mendapatkan temuan-temuan harus digunakan semaksimal mungkin tidak terpengaruh apakah opini (Ahok) ini untuk menutupi kebobrokannya. Tidak boleh terpengaruh akan hal itu," tegas Nasir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya