JAKARTA - Dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat tidak ada korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Padahal dalam audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat ada kerugian uang negara sebesar Rp191 miliar dalam pembelian lahan itu.
Pengamat hukum dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengaku aneh, hasil audit dari BPK bisa dinyatakan salah oleh KPK.
"Ini audit BPK ini seperti pisau untuk analisis data dari temen-temen KPK, karena ini tujuannya untuk menyelamatkan kemuangan negara," ujarnya dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya yang bertemakan, 'Mencari Sumber yang Waras' di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
Dengan laporan BPK tidak dijadikan dasar penyidikan, dia menilai jika telah terjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di lembaga antirasuah tersebut.
Pasalnya, dalam audit BPK ini sudah jelas membuktikan ada korupsi dalam pembelian lahan tanah tersebut. Namun aneh, dengan KPK dalam hal ini tidak dijadikan dasar pertimbangan utama.
"Laporan dari BPK dapat dinyatakan dasar penyidikan, kalau tidak dijadikan dasar penyidikan maka hal ini jadi preseden buruk di dunia hukum kita, dan harus ada yang diperbaiki," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )