JAKARTA - Usai ditilang, warga berbondong-bondong mengambil surat kendaraan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, warga mengeluhkan pelayanan lantaran pihak pengadilan hanya menyediakan dua loket dengan tiga petugas jaga untuk 700 nomor undian.
Alhasil, warga harus menunggu hingga tiga jam untuk mengambil berkas yang disita pengadilan. Banggas Simon (39) misalnya, meski telah datang sejak pukul 09.00 WIB, ia baru menerima SIM yang ditilang pada pukul 13.00 WIB.
"Pelayanannya lama banget, harusnya dibuatkan loket yang banyak," ujar Simon kepada wartawan, Senin (20/6/2016).
Akibatnya, Simon justru membolos kerja. Tak hanya itu, ia juga mengeluhkan maraknya calo di PN Jaktim. Terlebih jika warga memanfaatkan cara tersebut, mereka hanya butuh menunggu sekira satu jam untuk mengambil berkas yang disita.
"Kalau pakai calo cuma nunggu satu jam sudah selesai. Cuma harus bayar Rp100 ribu biar bisa cepat," sambung karyawan swasta tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Sriyono mengimbau agar warga menggunakan pelayanan online jika enggan mengantri. Ia mebeberkan, dalam sehari Kejari bisa melayani pengambilan tilang hingga 1.000 pemohon.
"Pegawai kan harus mencari satu persatu, jadinya lambat," terang Sriyono.
(Awaludin)