Bawang Merah Ilegal Seberat 10 Ton Diamankan Polisi Aceh

Agregasi Waspada Online, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2016 10:09 WIB
Waspada Online
Share :

ACEH - Kapal Patroli Gelatik-5016 Polisi Air Polda Aceh mengamankan satu kapal nelayan yang kedapatan membawa bawang ilegal tanpa kelengkapan dokumen di Perairan Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA mengatakan, penangkapan berawal ketika kapal patroli berpatroli di sekitar perairan Air Masin. Kapal patroli menemukan kapal nelayan KM Tri Sakti II, yang dinakhodai Razali bersama dua anak buah kapal (ABK). Setelah diperiksa, di dalam kapal ditemukan 10 ton bawang diduga ilegal.

“Selain itu, kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi surat izin berlayar dengan muatan bawang merah sebanyak 10 ton dari Pulau Penang menuju perairan Air Masin,” katanya, seperti dikutip dari Waspada Online, Selasa (21/6/2016).

Kapal tersebut kemudian diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa untuk proses lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 31 Ayat 1 Yo Pasal 5 UU Nomor 16 tahun 1992, mengenai Tindak Pidana Karantina Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta,” ujarnya.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya