JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu dalam penerapan peraturan ganjil genap yang akan di uji coba pada 20 Juli 2016 mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Po Awi Setiyono mengatakan, aturan ganjil genap adalah transisi sebelum diterapkannya aturan ERP (Electronic Road Pricing).
"Jadi aturan ganjil genap sama akan diberlakukan ditempat yang dulunya 3 in 1," kata Awi kepada wartawan Selasa, 21 Juni 2016.
Awi menegaskan, jika ditemukan adanya pemakaian pelat nomor palsu oleh pemilik kendaraan maka akan ditindak tegas. "Ya jelas kita tindak jika palsu, kita tilang. Bahkan jika bisa kita kenakan tindak pidana pasal penipuan," ungkap dia.
Sementara, menurut Awi, untuk pengawasan tentunya Polda akan menurunkan banyak personel di jalan protokol. "Pengawasan nantinya dilakukan oleh anggota," terang dia.