SURABAYA - Mantan Kepala Desa Selok Awar Awar Hariono dan Ketua LMDH Mar Dasir diganjar masing-masing 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya terbukti menjadi otak pembunuhan Salim Kancil dan Pembantaian Tosan dalam kasus penolakkan tambang pasir ilegal.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan penjara seumur hidup bagi Hariono dan Mat Dasir. Sidang putusan ini digelar di ruang candra yang dipimpin oleh majelis hakim Jihad Arkhanuddin.
"Terdakwa 1 Hariono dan Terdakwa 2 Mat Dasir telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu, dan dengan terang-terangan menggunakan kekerasan kepada orang lain yang menyebabkan luka berat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa 1 Hariono dan Terdakwa 2 Mat Dasir masing-masing 20 tahun penjara," kata Jihad membacakan putusan, Kamis (23/6/2016).
Hakim sepakat dengan tuntutan JPU soal pembunuhan berencana oleh terdakwa terhadap Salim Kancil. Tapi hakim tidak sepakat terkait masa hukuman penjara yang diajukan oleh jaksa.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang Naimullah menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Jaksa juga menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana. "Kami pikir-pikir," kata jaksa Naimullah.
Kendati lebih ringan dari tuntutan, baik Hariyono maupun Mat Dasir juga pikir-pikir. Keduanya tidak langsung menerima atau pun banding. "Saya tidak pernah melakukan apa yang dilakukan seperti disampaikan hakim," singkat Hariyono sembari digelandang ke ruang tahanan PN Surabaya.
Perkara ini bermula pada tanggal 26 September 2015 lalu, Salim Kancil dan Tosan dibantai oleh orang-orang suruhan kepala desa Selok Awar Awar Hariono. Pemimpin pembantaian itu adalah Mat Dasir yang juga ketia LMDH desa tersebut. Salim Kancil tewas di lokasi kejadian dan Tosan menderita luka berat dan harus dirawat selama 21 hari di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Tak lama berselang Polisi menangkap 37 tersangka pelaku pembunuhan yang saat ini menjalani sidang.
(Risna Nur Rahayu)