JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pegawai negeri di seluruh Indonesia menerima gratifikasi baik bentuk uang, barang, bingkisan atau parsel menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah atau Lebaran. Pasalnya, menjelang lebaran ini kebutuhan dan pengeluaran meningkat terjadinya penerimaan gratifikasi.
"Yang kita larang adalah pegawai negeri yang di Indonesia jumlahnya lebih dari lima juta. Isinya PNS, TNI/Polri, pegawai lembaga negara, pegawai BUMN, pegawai BUMD. Secara hukum mereka adalah pegawai negeri. (Mereka) dilarang menerima gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).
Menurut dia, pihak yang dilarang menerima dari unsur pegawai negeri ini hanya sekira lima juta jiwa. Sehingga masih ada ratusan jiwa yang bukan pegawai negeri bisa menerima bingkisan menjelang lebaran.
"Kita lebih menganjurkan penerimaan itu diberikan kepada orang yang membutuhkan. Bukan kepada pejabat yang sudah dibayar oleh negara dari pajak-pajak masyarakat Indonesia," ujar dia.
Lebih lanjut, Giri mengungkapkan pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat atau pihak swasta untuk tak mengubris permintaan tunjangan hari raya (THR), baik dari lembaga negara di tingkat pusat maupun daerah. Pasalnya mereka para pegawai negeri sudah dibayar oleh negara.
"Kalau itu diterima sangat dekat dengan pidana gratifikasi. Pidana gratifikasi sangat serius, minimal empat tahun dan bisa seumur hidup," tukas dia.
(Khafid Mardiyansyah)