Pemuda Ini Ditangkap Gara-Gara Pakai Kaus Berlogo Palu Arit

Sefnat Besie, Jurnalis
Minggu 26 Juni 2016 00:09 WIB
Penangkapan Pemuda Usai Mengenakan Kaus Berlogo Palu Arit (Foto: Sefnat Besie/iNews)
Share :

KEFAMENANU - Alfonsius Talan, pemuda asal RT 003/ RW 001 Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT ditangkap Babinsa Desa Manikin, Koptu Mikael Desales Koramil 1618-01/Miotim Kefamenanu.

Awalnya, Alfonsius, mengenakan kaus merah berlambang palu arit itu menuju ke salah satu kios terdekat di Kampung Maubam dengan maksud membeli rokok, namun saat berada di kios itu, Alfonsius berpapasan dengan Babinda.

(Baca Juga: Pakai Kaus Palu-Arit, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi)

Saat itu, Alfonsius sempat pulang ke rumahnya dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar baju kaos tersebut, namun rupanya Babinsa terlebih dahulu tiba di rumahnya dan langsung mengamankan yang bersangkutan bersama baju koas itu.

"Yang bersangkutan sudah kita interogasi dari mana memperoleh baju dengan simbol palu arit, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," ungkap Dandim 1618 TTU, Letkol Inf Yudi Gumilar, melalui Pasi Intel Kodim, Kapten Hendry Dunan, Sabtu, (25/06/2016).

Hendry menjelaskan, penagkapan terhadap Alfonsius oleh anggota TNI sudah sesuai dengan Pasal 107 huruf a, UU 27 Tahun 1999 Undang-Undang tersebut menjelaskan barang siapa melawan hukum dimuka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leanisme, dipidana penjara paling lama 12 tahun.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya