PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru, Riau terpaksa harus berurusan dengan polisi. Perempuan berinisial FS (36) itu ditangkap petugas karena mengenakan kaus bergambar palu-arit dan kini diperiksa penyidik Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Kita masih mendalami apa motif wanita tersebut menggunakan kaus berlogo palu dan arit," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo, Rabu (8/6/2016).
FS ditangkap petugas Polsek Payung Sekaki saat melintas di salah satu jalan di Kecamatan Payung Sekaki. Saat itu petugas melihat IRT tersebut mengenakan kaus merah yang di bagian belakangnya tergambar palu- arit berwarna putih. Gambar yang identik dengan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) itu terlihat cukup besar.
Kepada polisi, FS mengaku membeli kaus palu-arit itu sekira setahun lalu di pasar tradisional Jalan Uka, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. "Namun yang bersangkutan mengaku tidak memahami makna arti gambar palu arit itu," ucapnya.
Polisi kemudian menjelaskan bahwa logo palu dan arit identik dengan PKI yang dilarang di Tanah Air.
Ini bukan pertama kalinya warga yang mengenakan kaus palu-arit dicokok polisi di Riau. Sebelumnya petugas Polres Inhil dan Inhu juga pernah mengamankan pemuda yang kedapatan menggunakan kaus palu dan arit.
(Salman Mardira)