PK Ditolak, KPK Berencana Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka Lagi

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2016 19:08 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak PK yang diajukan KPK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus keberatan pajak yang diajukan BCA.

Putusan PK mantan Direktur Jenderal Pajak ini diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan serta anggota masing-masing Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume.

Majelis beranggapan bahwa PK yang diajukan KPK sudah tak berlaku lagi lantaran ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan MK tersebut, jaksa dilarang mengajukan PK. Selain itu, majelis juga berpegang pada Surat Edaran MA (SEMA) tentang praperadilan.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan atas penetapan tersangka Hadi yang dilakukan KPK. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.

Pasalnya, penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus mantan Direktur Jenderal Pajak ini sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.

Dalam kasus yang menjeratnya ini, Hadi selaku Dirjen Pajak periode 2002-2004 diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
KPK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya