Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Berharap MA Kabulkan PK Hadi Poernomo

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2016 |10:01 WIB
KPK Berharap MA Kabulkan PK Hadi Poernomo
Hadi Poernomo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo tidaklah tepat.

Lembaga antirasuah ini pun berharap Peninjauan Kembali (PK) putusan praperadilan itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Harapan PK dikabulkan. Karena merasa putusan praperadilan kurang tepat, salah satunya putusan hakim yang dinilai ultrapetita," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2016).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang mengabulkan gugatan atas penetapan tersangka Hadi yang dilakukan KPK. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.

Pasalnya, penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus mantan Direktur Jenderal Pajak ini sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.

Namun, Priharsa mengatakan, pihaknya masih berkeyakinan ada dugaan korupsi dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. Pun soal dua alat bukti untuk menjerat Hadi menjadi tersangka dalam kasus keberatan pajak ini.

"KPK masih berkeyakinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus BCA dan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement