JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk menetapkan kembali mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo sebagai tersangka setelah Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru itu salah satu yang jadi opsi yang sedang dipertimbangkan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2016).
(Baca juga: MA Tolak PK KPK atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo)
Yuyuk mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkap dari putusan PK praperadilan Hadi yang diketok pada 16 Juni 2016 lalu. Menurut dia, pihaknya bakal mempelajari lebih dulu putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"KPK belum terima salinan putusan. Kami akan diskusikan dulu di internal mengenai hal ini," tukas dia.