JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis bisa memenangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan Hadi Poernomo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ketua Tim PK KPK, Nur Chusniah, pihaknya sudah melakukan kajian secara intensif sebelum mengajukan PK tersebut dengan mempertimbangkan KUHAP serta peraturan lainnya.
"KPK yakin menang ya, kita harus yakin, apalagi landasan hukum kita kan sudah kuat, ada UU ada SEMA juga," katanya saat berbincang dengan Okezone di PN Jaksel, Rabu (7/10/2015).
Salah satu langkah hukum yang dilakukan KPK dalam PK tersebut adalah dengan menyelundupkan hukum terkait subjek yang berhak mengajukan PK. Menurut Nur, dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP memang tidak disebutkan secara tegas penegak hukum bisa ajukan PK.
"Tapi dalam SEMA dan Pasal 79 dan 80 KUHAP penyidik, dan penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan juga bisa ajukan PK," terangnya.
Nur menjelaskan, penyelundupan hukum tersebut diterapkan karena KPK menganggap majelis hakim telah salah paham saat mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo.