Dia juga mencontohkan saat hakim memaparkan bukti dokumen yang tidak pernah dihadirkan di persidangan namun masuk amar putusan hakim.
"Itu kan wujud penyelundupan hukum juga," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Hadi Poernomo enggan memberi komentar banyak atas landasan hukum KPK itu dengan mengacu pada keterangan ahli, Jamin Ginting. Dia pun memasrahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta atas putusan PK tersebut.
"Hakim yang menilai, bukan saya, saya hanya menceritakan apa adanya, apa kata undang-undang, itu kan proses hukum," jelas Hadi.
Sidang lanjutan PK itu akan kembali digelar pada 21 Oktober 2015 dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan KPK.
(Awaludin)