JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis bisa memenangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan Hadi Poernomo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ketua Tim PK KPK, Nur Chusniah, pihaknya sudah melakukan kajian secara intensif sebelum mengajukan PK tersebut dengan mempertimbangkan KUHAP serta peraturan lainnya.
"KPK yakin menang ya, kita harus yakin, apalagi landasan hukum kita kan sudah kuat, ada UU ada SEMA juga," katanya saat berbincang dengan Okezone di PN Jaksel, Rabu (7/10/2015).
Salah satu langkah hukum yang dilakukan KPK dalam PK tersebut adalah dengan menyelundupkan hukum terkait subjek yang berhak mengajukan PK. Menurut Nur, dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP memang tidak disebutkan secara tegas penegak hukum bisa ajukan PK.
"Tapi dalam SEMA dan Pasal 79 dan 80 KUHAP penyidik, dan penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan juga bisa ajukan PK," terangnya.
Nur menjelaskan, penyelundupan hukum tersebut diterapkan karena KPK menganggap majelis hakim telah salah paham saat mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo.
Dia juga mencontohkan saat hakim memaparkan bukti dokumen yang tidak pernah dihadirkan di persidangan namun masuk amar putusan hakim.
"Itu kan wujud penyelundupan hukum juga," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Hadi Poernomo enggan memberi komentar banyak atas landasan hukum KPK itu dengan mengacu pada keterangan ahli, Jamin Ginting. Dia pun memasrahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta atas putusan PK tersebut.
"Hakim yang menilai, bukan saya, saya hanya menceritakan apa adanya, apa kata undang-undang, itu kan proses hukum," jelas Hadi.
Sidang lanjutan PK itu akan kembali digelar pada 21 Oktober 2015 dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan KPK.
(Awaludin)