JAKARTA - Ada beberapa perbedaan fakta pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang dilontarkan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak Jessica Kumala Wongso.
Seperti diketahui, Jessica disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. Di mana dalam kasus tersebut terdapat tiga tahap yang telah dimiliki puteri bungsu pasangan Winardi dan Imelda Wongso, yakni tahap persiapan, tahap permulaan pelaksanaan, dan tahap pelaksanaan.
"Bahwa menurut tim kuasa hukum penuntut umum tidak merunut secara jelas dan cermat ketiga tahapan di atas," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
(Baca Juga: Kuasa Hukum Jessica Anggap Dakwaan Jaksa Kabur)
Pertama, jaksa mengatakan bahwa Mirna lah yang mengajak pertemuan di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia. Sementara, faktanya yang mengajak pertemuan itu adalah Hani.