Sementara lima orang yang langsung bebas saat Lebaran, tambah Sunar, satu di antaranya berasal dari Lapas Kota Bengkulu dan empat lainnya warga binaan Lapas Curup Rejang Lebong.
"993 warga binaan itu semuanya kasus pidana umum. Rata-rata mereka mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari hingga 30 hari," jelas Sunar.
Dia menambahkan, 110 warga binaan yang merupakan pidana khusus, belum dapat dipastikan apakah akan mendapatkan remisi atau tidak. Keputusan nasib pidana khusus ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. "Untuk pidana khusus kita masih menunggu dari pusat," demikian Sunar.
(Risna Nur Rahayu)