993 Napi di Bengkulu Dapat Remisi, 5 di Antaranya Langsung Bebas

Demon Fajri, Jurnalis
Jum'at 01 Juli 2016 11:25 WIB
Ilustrasi
Share :

Sementara lima orang yang langsung bebas saat Lebaran, tambah Sunar, satu di antaranya berasal dari Lapas Kota Bengkulu dan empat lainnya warga binaan Lapas Curup Rejang Lebong.

"993 warga binaan itu semuanya kasus pidana umum. Rata-rata mereka mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari hingga 30 hari," jelas Sunar.

Dia menambahkan, 110 warga binaan yang merupakan pidana khusus, belum dapat dipastikan apakah akan mendapatkan remisi atau tidak. Keputusan nasib pidana khusus ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. "Untuk pidana khusus kita masih menunggu dari pusat," demikian Sunar.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya