JAKARTA - Sepinya penjualan parcel pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah disebabkan peraturan pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pejabat negara dan PNS untuk menerima bingkisan atau parcel.
(Baca juga: Jelang Lebaran, KPK Larang Pegawai Negeri Terima Parcel dan THR).
Hal ini membuat para netizen memberikan dukungan kepada usaha kecil menengah (UKM) parcel. Dukungan netizen terus bergulir dan tidak terbendung.
Larangan tersebut membuat para pedagang parcel kecewa, lantaran pesanan untuk parcel berkurang drastis, dan mengalami kerugian. Netizen menolak kebijakan itu, karena dianggap akan mematikan pedagang parcel.
Di media sosial, ramainya dukungan dari netizen terhadap UKM parcel menjadi trending topic di Twitter. Dengan menggunakan tagar #SelamatkanUKMParcel, dukungan terus berdatangan.
"Ada kepentiganapamelarang parcel? Ini local wisdom salingmenghormati di Indonesia #SelamatkanUKMParcel,”tulis akun @sarah_divyanisa.
Semenjak ada larangan tersebut, banyak pedangang parcel yang mengalami kerugian. Salah satunya dialami Danang, pedagang parcel di Pasar Minggu yang sudah menjalani usaha ini selama 30 tahun.