Indonesia Diputuskan Bersalah dalam Pembantaian 1965

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2016 18:36 WIB
Share :

JAKARTA - International People's Tribunal (IPT) di Den Haag yang dipimpin Hakim Ketua Yacoob, asal Afrika Selatan memutuskan Indonesia bersalah dalam peristiwa Tahun 1965, karena telah membantai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ada sepuluh dakwaan pada Penguasa di waktu itu, yakni pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.

"Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab Negara Indonesia," kata Yacoob tentang putusannya, Rabu (20/7/2016).

Sidang ini sendiri berlangsung 10-13 November 2015 lalu di Den Haag. Sebanyak 10 saksi dihadirkan untuk mengungkap kasus puluhan tahun silam itu. (Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Minta Maaf ke PKI)

Yacoob dalam putusannya mengatakan, kejahatan kemanusiaan itu dilakukan terhadap para pemimpin PKI, anggota atau simpatisannya, loyalis Soekarno, anggota Partai Nasional Indonesia (PNI), serikat buruh, serikat guru, serta kalangan Tionghoa atau yang berdarah campuran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya