Pemerintah Indonesia Dituntut Minta Maaf dalam Kasus 1965

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2016 19:20 WIB
Foto: (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - International People's Tribunal (IPT) di Den Haag yang dipimpin Hakim Ketua Yacoob, asal Afrika Selatan memutuskan Indonesia bersalah dalam peristiwa Tahun 1965, karena telah membantai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Yacoob dalam putusannya mengatakan, kejahatan kemanusiaan itu dilakukan terhadap para pemimpin PKI, anggota atau simpatisannya, loyalis Soekarno, anggota Partai Nasional Indonesia (PNI), serikat buruh, serikat guru, serta kalangan Tionghoa atau yang berdarah campuran.

"Karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam Konvensi Genosida 1948," kata Yacoob tentang putusannya, Rabu (20/7/2016).

Atas dasar itulah, Yacoop mendesak Pemerintah Indonesia meminta maaf ke para korban. Selain itu, pemerintah juga diminta merehabilitasi korban dan penyintas, dan menghentikan pengejaran (persekusi) yang masih dilakukan oleh pihak berwajib.

(Baca juga: Indonesia Diputuskan Bersalah dalam Pembantaian 1965)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya