"Atau menghilangkan pembatasan-pembatasan bagi para korban dan penyintas, sehingga mereka dapat menikmati sepenuhnya hak asasi manusia seperti yang dijamin oleh hukum Indonesia dan internasional." tegasnya.
Ada sepuluh dakwaan pada Penguasa di waktu itu, yakni pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.
"Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab Negara Indonesia," sebutnya.
Sidang ini sendiri berlangsung 10-13 November 2015 lalu di Den Haag. Sebanyak 10 saksi dihadirkan untuk mengungkap kasus puluhan tahun silam itu. (day)
(Susi Fatimah)