Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jambi, MZ Ditangkap

Antara, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2016 13:09 WIB
Ilustrasi. (dok.Okezone)
Share :

JAMBI - Warga Aceh berinisial MZ (46) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Sabu-sabu itu dibawanya dari Aceh ke Jambi menggunakan bus umum, dan tersangka ditangkap oleh petugas pada Minggu 17 Juli 2016.

Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengatakan, MZ merupakan warga Dusun Baiduri, Kelurahan Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, menjadi kurir sabu yang disuruh bandar besar asal Aceh untuk mengantar sabu-sabu ke Jambi.

Bandarnya diduga jaringan internasional sehingga barang haram tersebut juga diduga berasal dari luar negeri. Masuk melalui jalur laut dan kemudian melewati jalur darat untuk dibawa ke Jambi.

"Barang itu dari luar negeri dan dikirim melalui laut dan untuk diedarkan di Jambi melalui jalur darat," kata Yazid Fanani, Kamis (21/7/2016).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya