Makam Fiktif di TPU Karet Bivak Ada Sejak Tahun 2010

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 22 Juli 2016 19:00 WIB
Makam Fiktif di TPU Karet Bivak (Foto: Putera/Okezone)
Share :

"Jadi, seluruh makam yang di TPU Bivak dan TPU lain itu mendapatkan surat IPTM ahli warisnya surat IPTM itu berlakunya selama tiga tahun harus diperpanjang. Jika tidak maka kedepannya itu sudah kedaluwarsa," terang Saiman.

Oleh karena itu, ahli waris yang memiliki kuburan tanpa jasad itu sudah dicabut izin IPTM oleh TPU Karet Bivak. Saat ini, dia menyatakan makam kosong tadi sudah diratakan oleh tanah. Dan diperuntukkan kepada warga yang ingin mengubur jasad keluarganya di TPU ini.

"Pas dicek langsung diratain tanah. Dan untuk penguburan warga lainnya," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya