Pemkab Tangerang Janji Jalankan Rekomendasi Ombudsman soal Kampung Dadap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2016 18:32 WIB
Share :

Ombudsman menemukan lima hal maladministrasi, namun Ahmed berkilah bahwa hal tersebut keliru. Karena, dari temuan tersebut dirinya merasa tidak menjalankan hal tersebut.

"Itu kan belum terjadi sebetulnya. Makanya nanti kita sempurnakan apa yang jadi rekomendasi dari Ombudsman, jika diduga maladministrasi," sambungnya.

Kendati begitu, Ahmed akan terus melakukan proses pentaan di kampung nelayan tersebut. Pasalnya, rekomendasi itu tidak menyebutkan bahwa harus menghentikan proyek itu.

"Prosesnya akan berjalan tak ada yang dihentikan. Intinya Ombudsman tidak menyetop proses penataan tersebut. Karena ketika kita membiarkan masyarakt kita hidup seperti sekarang itu kan juga melanggar hak asasi mereka tidak ada negara disitu. Kalau sekarang dilihat disana, kita semua biarkan sama saja melanggar HAM dan tak ada negara," tutur Ahmed.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya