JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten akan menata Kampung Baru Dadap sesuai rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berjanji bahwa akan segera menjalankan rekomendasi ombudsman itu. Namun, dia masih menunggu salinan dokumen yang resmi terlebih dahulu.
"Kita sebagai Pemda memegang kewenangan di daerah tentunya akan mengikuti tadi rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman," kata Ahmed di Gedung Ombudsman Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Secara keseluruhan sifat rekomendasi itu sudah jelas. Ahmed juga akan menjalankan tugas itu dan melakukan laporan secara berkala kepada lembaga pengawas pelayanan publik itu.
"Tadi jelas rekomendasinya menyeluruh. Akan persiapkan Point pont dari rekomendasi tersebut dengan Pemprov Banten dan pihak terkait sesuai dengan rekomendasi itu tentunya secara berkala laporanya akan kita laporkan ke Ombudsman. Setelah 14 hari nanti kita dapat salinannya tentunya akan berjalan," jelas Ahmed