Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ombudsman: Kampung Nelayan Dadap Harus Dilakukan Penataan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2016 |17:26 WIB
Ombudsman: Kampung Nelayan Dadap Harus Dilakukan Penataan
A
A
A

JAKARTA – Ombudsman RI (ORI) telah memberikan sembilan rekomendasi tentang penataan permukiman nelayan Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten.

Menurut komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, hasil temuan yang diperoleh tim investigasi menjadi rekomendasi untuk Pemkab Tangerang.

"Jadi rekomendasi yang diberikan pertimbangkan berbagai aspek, jadi ada program nasional RPJMN 2015-2019 yang dikenal dengan 100%-0%-100%, isinya pembenahan kota tanpa daerah kumuh. Dadap masuk lokasi tanpa kumuh, karena ini program nasional harus dijalankan pemerintah provinsi dan kabupaten, jadi suka atau tidak suka harus dilakukan penataan," kata Ahmad kepada wartawan di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

Kategori program nasional yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kata Alamsyah, wilayah yang masuk dalam kategori kumuh berat, harus masuk skema peremajaan.

"Jadi, Kementerian PU yang atur peremajaan, enggak bisa hanya dilakukan sendiri oleh Pemkab Tangerang," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement