JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan potensi penyimpangan dalam proses penertiban Kampung Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua bentuk maladministrasi yang ditemukan oleh tim investigasi lembaga pengawas pelayanan publik itu.
"Dua bentuk maladministrasi berupa pengabaian hukum dan tindakan melampaui wewenang dalam penggusuran bangunan milik warga Kampung Dadap," kata Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Alamsyah menyebutkan, laporan ini sebenarnya sudah sampai ketahap konsiliasi. Akan tetapi dinilai tidak berhasil menemukan kesepakatan antara warga dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Oleh karena itu, Ombudsman akan menyerahkan rekomendasi dan saran terkait dengan permasalahan tersebut. Akan ada beberapa fokus yang menjadi sasaran, yaitu soal rencana penataan Dadap, seputar status lahan dan pemberdayaan ekonomi warga.
"Terkait dengan Penataan Kampung Dadap Ombudsman RI akan mengeluarkan sembilan Rekomendasi dan dua Saran, baik untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait lainnya,” terangnya.
Rekomendasi tersebut akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang selaku perencana dan pelaksana penataan Kampung Dadap.
Dan beberapa instansi terkait seperti, Angkasa Pura II (Persero), Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Universitas Gadjah Mada, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Pemerintahan Provinsi Banten.
(Fiddy Anggriawan )