Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sembilan Rekomendasi Ombudsman Terkait Kampung Baru Dadap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2016 |13:51 WIB
Sembilan Rekomendasi Ombudsman Terkait Kampung Baru Dadap
Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi Penggusuran Kampung Dadap (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan sembilan rekomendasi dan dua saran kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Terkait kawasan Kampung Baru Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal tersebut karena ditemukannya, dua bentuk maladministrasi yang ditemukan oleh tim investigasi lembaga pengawas pelayanan publik itu.

"Dua bentuk maladministrasi berupa pengabaian hukum dan tindakan melampaui wewenang dalam penggusuran bangunan milik warga Kampung Dadap," kata Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

(Baca: Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi dalam Penggusuran Kampung Dadap)

Oleh karena itu, Ombudsman mengeluarkan sembilan rekomendasi antara lain:

1. Terlapor dalam hal ini Pemkab Tangerang melakukan penataan permukiman Kampung Baru Dadap hanya apabila peraturan daerah Kabupaten Tangerang yang mengatur mengenai penataan permukiman telah disahkan.

2. Terlapor dalam hal ini Pemkab Tangerang melakukan kegiatan terkait permukiman setelah terlebih dahulu menerima tugas pembantuan dari pihak terkait dalam hal ini Pemprov Banten.

3. Pemprov Banten untuk mengupayakan penerbitan peraturan Gubernur terkait dengan tugas pembantuan sesuai dengan Pasal 20 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

4. Pemprov Banten melakukan penataan kawasan kampung Dadap berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014.

5. Dalam melaksanakan penataan, Pemkab Tangerang harus mematuhi dan melaksanakan peraturan perundangan.

6. Pemkab Tangerang harus memastikan bahwa perencanaan penanganan Kampung Baru Dadap dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Tidak memisahkan hidup mereka dari mata pencahariannya nelayan.

7. Pemkab memberikan pelayanan terhadap warga yang mengajukan surat keterangan terdaftar sebagai salah satu syarat memgajukan permohonan pendaftaran tanah.

8. Pemkab harus menerima secara proaktif memproses pendaftaran tanah oleh warga dalam waktu 30 hari permohonan.

9. Terlapor tidak mengizinkan dan atau membangun jembatan maupun akses khusus lainnya ke kawasan kampung baru dadap dari pulau C hasil reklamasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement