TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merencanakan penertiban kawasan prostitusi Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Oktober 2016 mendatang.
Hal tersebut dilakukan usai menyelesaikan sembilan rekomendasi Ombudsman yang saat ini tengah dirampungkan oleh pemerintah daerah.
"Paling lambat bulan Oktober penertiban akan kita lakukan, usai menyelesaikan rekomendasi Ombudsman yang memberikan waktu selama 60 hari kerja. Saat ini kita tengah mengupayakan peraturan daerah terkait Penataan Kawasan Pemukiman Kumuh Miskin," ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
(Baca: Warga Dadap Bahagia Atas Rekomendasi Ombudsman)
Ia menambahkan, saat ini elemen masyarakat Kampung Baru Dadap menyetujui adanya penertiban dengan syarat masyarakat turut dilibatkan dalam proses penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap.
"Kemarin kita lakukan audiensi dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta dan beberapa perwakilan masyarakat Kampung Baru Dadap. Pada audiensi tersebut pun, kita sepakat untuk menata Kampung Baru Dadap menjadi yang lebih baik," ujarnya.