Pemkab Tangerang Janji Jalankan Rekomendasi Ombudsman soal Kampung Dadap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2016 18:32 WIB
Share :

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten akan menata Kampung Baru Dadap sesuai rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berjanji bahwa akan segera menjalankan rekomendasi ombudsman itu. Namun, dia masih menunggu salinan dokumen yang resmi terlebih dahulu.

"Kita sebagai Pemda memegang kewenangan di daerah tentunya akan mengikuti tadi rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman," kata Ahmed di Gedung Ombudsman Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

Secara keseluruhan sifat rekomendasi itu sudah jelas. Ahmed juga akan menjalankan tugas itu dan melakukan laporan secara berkala kepada lembaga pengawas pelayanan publik itu.

"Tadi jelas rekomendasinya menyeluruh. Akan persiapkan Point pont dari rekomendasi tersebut dengan Pemprov Banten dan pihak terkait sesuai dengan rekomendasi itu tentunya secara berkala laporanya akan kita laporkan ke Ombudsman. Setelah 14 hari nanti kita dapat salinannya tentunya akan berjalan," jelas Ahmed

Ombudsman menemukan lima hal maladministrasi, namun Ahmed berkilah bahwa hal tersebut keliru. Karena, dari temuan tersebut dirinya merasa tidak menjalankan hal tersebut.

"Itu kan belum terjadi sebetulnya. Makanya nanti kita sempurnakan apa yang jadi rekomendasi dari Ombudsman, jika diduga maladministrasi," sambungnya.

Kendati begitu, Ahmed akan terus melakukan proses pentaan di kampung nelayan tersebut. Pasalnya, rekomendasi itu tidak menyebutkan bahwa harus menghentikan proyek itu.

"Prosesnya akan berjalan tak ada yang dihentikan. Intinya Ombudsman tidak menyetop proses penataan tersebut. Karena ketika kita membiarkan masyarakt kita hidup seperti sekarang itu kan juga melanggar hak asasi mereka tidak ada negara disitu. Kalau sekarang dilihat disana, kita semua biarkan sama saja melanggar HAM dan tak ada negara," tutur Ahmed.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya